
Jakarta, Lycos Gears Indonesia
—
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Tiga pekan sejak pemberlakuan kebijakan, seluruh operator seluler diminta memastikan setiap mitra dan gerai penjualan menjalankan proses registrasi sesuai ketentuan, menyusul penemuan praktik yang tidak sesuai di sejumlah titik layanan.
Penegasan itu disampaikan dalam Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri seluruh Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Kamis (23/7).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa tahap terpenting setelah kebijakan diberlakukan adalah memastikan implementasinya dijalankan secara konsisten hingga ke tingkat paling bawah. Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, diharuskan tunduk pada ketentuan yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan. Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan kanal fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya,” ujar Meutya.
Menurutnya, penguatan implementasi registrasi biometrik ini menjadi bagian dari upaya menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital.
“Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” kata Meutya.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.
Hingga 16 Juli 2026, Komdigi telah menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.
Meutya menyatakan, registrasi berbasis biometrik menjadi langkah preventif agar setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya.
“Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah bersama operator menargetkan perlindungan serupa dapat diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Untuk mencapai target tersebut, seluruh operator menyatakan komitmen memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan proses registrasi biometrik dilaksanakan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Meutya.
(rea/rir)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Lycos Gears]
Baca lagi: Menkomdigi Ungkap Tujuan Utama Registrasi SIM Card Biometrik
Baca lagi: Hari Anak Nasional 2026, BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting
Baca lagi: Asia Pasifik Incar Kepemimpinan AI, Kedaulatan Data Jadi Senjata Utama
5 Responses
Terima kasih banyak atas pencerahannya lewat artikel yang berbobot ini. Keren abis informasinya admin! Sebagai materi pembanding dari sumber berbeda, kemarin saya nemu tulisan bagus di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297262030_htm
Penjelasannya terstruktur rapi dan alur pembahasannya gampang banget dipahami buat orang awam. Mantap abis min! Bagi yang butuh referensi bacaan tambahan, silakan kunjungi https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320710585_htm
Gaya bahasanya asyik banget dan mengalir dengan baik, bikin betah baca sampai selesai. Mantap admin! Referensi pelengkap materi sejenis yang asyik bisa dicek di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297367407_htm
Akhirnya nemu juga tulisan yang mengupas tuntas materi ini dengan bahasa yang santai. Makasih min. Info pelengkap yang searah bisa dicek juga lewat tautan https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320662132_htm
Penulisannya rapi dan penjelasannya terstruktur dengan baik dari awal sampai akhir. Keren abis! Kemarin saya juga sempet mampir ke laman https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320048137_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320037475_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320621873_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297567192_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297304202_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297053496_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320393566_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320724902_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297066600_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320075942_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297128816_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320334595_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296986885_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297549308_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296909636_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320363935_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297060043_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320199861_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297045710_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320192784_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320229346_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320101226_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320745920_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297547815_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297078457_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297414761_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320091094_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320538213_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320207133_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297619480_htm
https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297510006_htm yang mengulas hal serupa.