
Jakarta, Lycos Gears Indonesia
—
Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi
) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa
kuota internet
pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komdigi menegaskan komitmenya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, MK mewajibkan jaminan kuota internet yang dibeli konsumen dapat digunakan sampai habis alias tidak hangus. MK memberikan enam opsi agar kuota internet tidak hangus.
Hal ini termuat dalam putusan perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang terhadap Pasal 28 ayat 1 Perubahan atas Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945.
Dalam perkara itu, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen atau advokat Rega Felix.
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7).
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam cara pandang komersial para operator, melainkan harus tetap menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
MK juga memandang penting operator seluler untuk meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan.
(dmi)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Lycos Gears]
Baca lagi: Foto Lamine Yamal Dipasang di Drone Iran yang Hantam Pangkalan AS
Baca lagi: Resmi: David Alonso Gabung Honda HRC MotoGP Mulai 2027
Baca lagi: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kejagung
3 Responses
Terima kasih banyak atas pencerahannya lewat artikel yang berbobot ini. Keren abis informasinya admin! Sebagai materi pembanding dari sumber berbeda, kemarin saya nemu tulisan bagus di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297262030_htm
Suka sekali sama kesimpulan di akhir artikel ini, sangat objektif dan berbobot banget. Keren abis. Ringkasan informasi serupa yang cukup detail juga bisa diintip di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297105878_htm
Penjelasannya terstruktur rapi dan alur pembahasannya gampang banget dipahami buat orang awam. Mantap abis min! Bagi yang butuh referensi bacaan tambahan, silakan kunjungi https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320321893_htm